Selasa, 22 Februari 2011

Mafia Berkedok PSSI



Konggres PSSI tak ubahnya seperti sebuah sandiwara yang telah diatur alur ceritanya oleh sang sutradara. Masyarakat pun seakan mulai tenggelam dalam alur itu, dan mulai bereaksi atas apa yang dipertunjukkan. Hal ini bermula dari hasil verifikasi yang meng ‘eliminasi’ sosok Arifin Panigoro dan George Toisutta dalam bursa calon ketua umum PSSI periode 2011-2015 dan memunculkan muka lama yang sulit lengser Nurdin Halid dan Nirwan Bakrie. Dan berikut adalah sebab dari gagal lolosnya Arifin Panigoro dan George Toisutta versi komite pemilihan sebagaimana diberitakan dalam harian kompas 20 Februari 2010: Untuk Arifin Panigoro tidak memenuhi persyaratan antara lain harus aktif di sepak bola sekurang-kurangnya lima tahun, dan Yayasan Bandung Raya dalam curriculum vitae Arifin belum pernah terdaftar sebagai anggota PSSI. Kedua, karena keterlibatan dalam Liga Primer Indonesia (LPI) yang tidak dikenal dan tidak diakui oleh PSSI. Untuk Toisutta kaliber beliau hanya sebatas Pembina sepak bola di lingkungan Angkatan Darat dan klub yang dibina Toisutta belum pernah mendaftar dan diterima serta terdaftar sebagai anggota PSSI, serta SK PSSI cabang kota Bandung Nomor 034/KU/PC.PSSI/K.BDG/II/2011 yang merekomendasikan Toisutta untuk menjadi ketua umum PSSI, komite pemilihan berpendapat PS/SSB Bara Siliwangi bukan merupakan klub yang menjadi anggota PSSI.

Faktanya, terdapat kejanggalan dalam surat keputusan tersebut terutama Statuta PSSI pasal 35 ayat 4 yang menyatakan “…Mereka harus telah aktif di sepak bola sekurang-kurangnya lima tahun..”. Bukankah kedua calon yang tereliminasi memenuhi syarat? Yayasan dan Klub yang mereka bina juga bergerak dalam bidang sepak bola. Lalu gimana dengan Nurdin Halid? Mantan NAPI yang lolos verifikasi. Inilah yang menarik, saat Ketua Komite Pemilihan PSSI Syarif Bastaman berkomentar atas permintaan Menpora Andi Mallarangeng untuk melakukan koreksi terhadap hasil verifikasi. Sebuah komentar konyol yang mengatas-namakan statuta Nurdin berlabel PSSI. Let’s check this out!

“Kami mendasarkan pada Statuta PSSI sesuai pasal 35 Ayat 4. Syarat Komite Eksekutif adalah tidak sedang dinyatakan bersalah karena tindakan kriminal. Nurdin Halid (calon ketua umum PSSI periode 2011-2015) memenuhi kriteria tersebut karena hak-haknya sudah pulih untuk kembali mencalonkan diri”

Hei bung! Mantan Napi tetaplah mantan Napi. Kalo lo mau ngotot ma tu comment pikir dulu lah. Ne gw tulis gede-gede biar lo bisa baca.

STATUTA FIFA PASAL 32 AYAT (4) TERTULIS “THE MEMBERS OF THE EXECUTIVE COMITTEE…MUST NOT HAVE BEEN PREVIOUSLY FOUND GUILTY OF CRIMINAL OFFENCE”

AFC DICIPLINARY CODE PASAL 68 (b) “…ENSURE THAT NO-ONE IS INVOLVED IN THE MANAGEMENT OF CLUBS OR THE MEMBER ASSOCIATION ITSELF WHO IS UNDER PROSECUTION FOR ACTION UNWORTHY OF SUCH A POSITION (ESPECIALLY DOPING, CORRUPTION, FORGERY, ETC.) OR WHO HAS BEEN CONVICTED OF A CRIMINAL OFFENCE IN THE PAST FIVE YEARS”

PERATURAN PEMERINTAH NO 16/ 2007 PASAL 123 AYAT (2) MENYEBUTKAN BAHWA KETUA UMUM INDUK ORGANISASI CABANG OLAHRAGA TIDAK BOLEH TERSANGKUT PIDANA.

Nah,, kalo pengurusnya itu-itu aja kapan sepak bola Indonesia bisa berubah? Prestasi yang tak kunjung membaik selama beberapa dekade terakhir dan paling mentok hampir juara. Kami masyarakat Indonesia butuh bukti bukan bualan-bualan belaka! Sebenarnya Indonesia MAMPU asal dikelola dengan baik. Gimana kalo pemilihan ketua umum PSSI kayak pemilu aja. “Calon dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat”. SAATNYA REVOLUSI BUNG!

Senin, 21 Februari 2011

MAFIA Berkedok PSSI

Konggres PSSI tak ubahnya seperti sebuah sandiwara yang telah diatur alur ceritanya oleh sang sutradara. Masyarakat pun seakan mulai tenggelam dalam alur itu, dan mulai bereaksi atas apa yang dipertunjukkan. Hal ini bermula dari hasil verifikasi yang meng ‘eliminasi’ sosok Arifin Panigoro dan George Toisutta dalam bursa calon ketua umum PSSI periode 2011-2015 dan memunculkan muka lama yang sulit lengser Nurdin Halid dan Nirwan Bakrie. Dan berikut adalah sebab dari gagal lolosnya Arifin Panigoro dan George Toisutta versi komite pemilihan sebagaimana diberitakan dalam harian kompas 20 Februari 2010: Untuk Arifin Panigoro tidak memenuhi persyaratan antara lain harus aktif di sepak bola sekurang-kurangnya lima tahun, dan Yayasan Bandung Raya dalam curriculum vitae Arifin belum pernah terdaftar sebagai anggota PSSI. Kedua, karena keterlibatan dalam Liga Primer Indonesia (LPI) yang tidak dikenal dan tidak diakui oleh PSSI. Untuk Toisutta kaliber beliau hanya sebatas Pembina sepak bola di lingkungan Angkatan Darat dan klub yang dibina Toisutta belum pernah mendaftar dan diterima serta terdaftar sebagai anggota PSSI, serta SK PSSI cabang kota Bandung Nomor 034/KU/PC.PSSI/K.BDG/II/2011 yang merekomendasikan Toisutta untuk menjadi ketua umum PSSI, komite pemilihan berpendapat PS/SSB Bara Siliwangi bukan merupakan klub yang menjadi anggota PSSI.

Faktanya, terdapat kejanggalan dalam surat keputusan tersebut terutama Statuta PSSI pasal 35 ayat 4 yang menyatakan “…Mereka harus telah aktif di sepak bola sekurang-kurangnya lima tahun..”. Bukankah kedua calon yang tereliminasi memenuhi syarat? Yayasan dan Klub yang mereka bina juga bergerak dalam bidang sepak bola. Lalu gimana dengan Nurdin Halid? Mantan NAPI yang lolos verifikasi. Inilah yang menarik, saat Ketua Komite Pemilihan PSSI Syarif Bastaman berkomentar atas permintaan Menpora Andi Mallarangeng untuk melakukan koreksi terhadap hasil verifikasi. Sebuah komentar konyol yang mengatas-namakan statuta Nurdin berlabel PSSI. Let’s check this out!

“Kami mendasarkan pada Statuta PSSI sesuai pasal 35 Ayat 4. Syarat Komite Eksekutif adalah tidak sedang dinyatakan bersalah karena tindakan kriminal. Nurdin Halid (calon ketua umum PSSI periode 2011-2015) memenuhi kriteria tersebut karena hak-haknya sudah pulih untuk kembali mencalonkan diri”

Hei bung! Mantan Napi tetaplah mantan Napi. Kalo lo mau ngotot ma tu comment pikir dulu lah. Ne gw tulis gede-gede biar lo bisa baca.


STATUTA FIFA PASAL 32 AYAT (4) TERTULIS “THE MEMBERS OF THE EXECUTIVE COMITTEE…MUST NOT HAVE BEEN PREVIOUSLY FOUND GUILTY OF CRIMINAL OFFENCE”
AFC DICIPLINARY CODE PASAL 68 (b) “…ENSURE THAT NO-ONE IS INVOLVED IN THE MANAGEMENT OF CLUBS OR THE MEMBER ASSOCIATION ITSELF WHO IS UNDER PROSECUTION FOR ACTION UNWORTHY OF SUCH A POSITION (ESPECIALLY DOPING, CORRUPTION, FORGERY, ETC.) OR WHO HAS BEEN CONVICTED OF A CRIMINAL OFFENCE IN THE PAST FIVE YEARS”


PERATURAN PEMERINTAH NO 16/ 2007 PASAL 123 AYAT (2) MENYEBUTKAN BAHWA KETUA UMUM INDUK ORGANISASI CABANG OLAHRAGA TIDAK BOLEH TERSANGKUT PIDANA.

Nah,, kalo pengurusnya itu-itu aja kapan sepak bola Indonesia bisa berubah? Prestasi yang tak kunjung membaik selama beberapa dekade terakhir dan paling mentok hampir juara. Kami masyarakat Indonesia butuh bukti bukan bualan-bualan belaka! Sebenarnya Indonesia MAMPU asal dikelola dengan baik. Gimana kalo pemilihan ketua umum PSSI kayak pemilu aja. “Calon dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat”. SAATNYA REVOLUSI BUNG!

Senin, 08 Juni 2009

PANASNYA AMBALAT......


source:http://en.wikipedia.org/wiki/Ambalat

Indonesian and Malaysian claims

The dispute over the Ambalat stretch of the Celebes Sea began with the publication of a map by Malaysia in 1979 showing its territorial waters and continental shelf. The map drew Malaysia's maritime boundary running in a southeast direction in the Celebes Sea from the eastmost point of the Indonesia-Malaysia land border on the eastern shore of Sebatik island, thus including the Ambalat blocks, or at least a large portion of it, within Malaysian teritorial waters. Indonesia has, like the other neighbours of Malaysia, objected to the map.

Indonesia on the other hand, has never officially announced the exact locations of its maritime territorial limits. Indonesia declared the islands of Sipadan and Ligitan, which both it and Malaysia once claimed and which Malaysia included as part of its territory in its 1979 map, to be its archipelagic basepoints in June 2002. This effectively put the entire Ambalat area within its internal waters. During the International Court of Justice case over the sovereignty of Sipadan and Ligitan, Indonesia argued that the Indonesia-Malaysia maritime boundary continued as a straight line along the 4° 10' North after it left the eastern land boundary terminus on the eastern shore of Sebatik Island. This would also have put the entire Ambalat Block within Indonesian territorial waters.

Effect of the Sipadan and Ligitan case

In late 2002, the ICJ awarded the two islands to Malaysia based on "effective occupation". The decision however did not touch on the issue of the Indonesia-Malaysia maritime boundary in that area of the Celebes Sea.

Indonesia amended its baselines to take into consideration the ICJ decision, removing the islands as basepoints, and redrawing its baseline in 2008 from the eastern shore of Sebatik Island to Karang Unarang and three other points to the south-east. This results in the Ambalat Block no longer being entirely inside Indonesian internal waters. And with Sipadan and Ligitan becoming Malaysian territory, Malaysia, which has not officially declared its baselines, could make the islands its basepoints and this could theoretically put Malaysia in a better position to claim the Ambalat area.

However, any determination of the ownership of Ambalat would require the maritime territorial limits of two countries to be determined via negotition.

Petroleum concessions

Both countries have awarded exploration contracts to oil companies for the area. Indonesia has awarded concessions to ENI of Italy for what it called the Ambalat Block in 1999 and US company Unocal for East Ambalat in 2004. Petronas, the Malaysian petroleum company, meanwhile awarded a concession over what Malaysia called Block ND 6 and ND 7 in February 2005. A large portion of Ambalat overlaps Block ND 6 while a large part of Ambalat East overlaps with Block ND 7.

Each country delivered protest notes to each other. Several demonstrations against this policy sparked in Indonesia within several months as well.

Incidents

The dispute between the two South East nations amounted to a minor skirmish between the two navies several times. In March 2005, Indonesia accused a Malaysian navy vessel, KD Renchong, of ramming into its military ship, KRI Tedung Naga. The incident caused minor damage to both vessels. A few days after the incident, Indonesian Defense Minister Juwono Sudarsono alleged that the Malaysian government had sent an apology regarding the incident. The Deputy Prime Minister and Defence Minister of Malaysia, Najib Razak however denied making any apology. Subsequently Kompas agreed that their report is inaccurate and retract the story and Malaysia agreed not to take action on their misreporting.

The Malaysian navy had chased Indonesian fishermen out of Ambalat as well. Indonesia further accused Malaysia of 35 violations of disputed territory.

Tanggapan:

Ckckck....

Untuk saat ini yang terpenting adalah bergerak cepat dan tepat melalui jalur diplomasi dalam penyelesaian Blok Ambalat. Karena dengan begitu akan jelas status kepemilikannya. Yang perlu diperhatikan adalah bagaimana pemerintah Indonesia mampu meyakinkan dunia tentang kepemilikan Blok Ambalat. Jangan sampai terulang seperti kasus Sipadan & Ligitan. Ambalat milik Kita Bung!

Untuk masyarakat jangan mudah terpancing provokasi yang dilakukan Malaysia. Kita ini bangsa beradab! Namun jika pada saatnya telah terbukti bahwa Ambalat milik Kita dan Malaysia tetap berulah tidak ada salahnya TNI AL memberikan sedikit kado (baca: rudal) untuk kapal2 Malaysia. Perang?! Why Not! Jika Kita memang benar!

HILANGNYA SEBUAH KEBEBASAN......

SERPONG-Komisi IX DPR RI mengundang pihak RS Omni International Hospital hari ini. Mereka ingin meminta penjelasan terkait kasus yang menimpa Prita Mulyasari.

Hal tersebut dibenarkan Kuasa Hukum RS Omni International Hospital, Risma Situmorang. "Bukan dipanggil. Kita diundang dalam dengar pendapat umum terkait kasus Prita Mulyasari," kata Risma Situmorang saat dihubungi Tangerang Online via telpon, Senin (8/6/09).

Sebagai bahan pertimbangan, pihak RS Omni International Hospital Alam Sutera, Tangerang akan membawa bukti-bukti isi tulisan curhat Prita Mulyasari ke DPR.

"Dalam dengar pendapat tersebut kita akan menyertakan bukti-bukti ke DPR. Biar bukti tersebut menjadi bukti yang sebenarnya apa yang menjadi keberatan kita," kata Risma Situmorang.

Sejauh ini dijelaskan Risma, opini yang beredar bahwa Prita hanya sekedar curhat saja. Namun rumah sakit akan menunjukkan bahwa Prita tidak hanya curhat namun juga menyudutkan pihak rumah sakit dengan judul dan kata-kata yang menyarankan orang lain agar tidak mendapat pelayanan medis oleh dokter tertentu di RS Omni International Hospital.

Tanggapan:
Klo rumah sakit Omni mau sedikit dewasa dalam menyikapi kasus Nyonya Prita, masalahnya g akan serumit ini. Ada asap tentu sebelumnya ada api. Harapan inti dari Ny Prita jika bisa Saya tangkap adalah sebuah kritik sekaligus masukan tentang pelayanan yang seharusnya ditanggapi dengan baik oleh RS Omni. Bukankah suatu customer yang baik adalah yang mampu memberikan kritik? Klo langsung main tahan apakah "kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat" sudah diabaikan? Inikah keadilan di NKRI.....

Jumat, 29 Mei 2009

Batubara untuk dicuri......


Senin, 13 Oktober 2008 | 18:24 WIB

SAMARINDA, SENIN- Petugas Kesatuan Pelaksana Pengamanan Pelabuhan (KPPP) Samarinda, Kalimantan Timur, Senin (13/10), menangkap 60 orang yang diduga kuat akan mencuri batubara dari sebuah ponton pengangkut emas hitam yang sedang melintas di Sungai Mahakam.

Dalam penangkapan itu, polisi juga menyita 100 ton batu bara hasil curian, 11 kapal klotok, dan 62 sekop yang digunakan untuk memindahkan batubara dari ponton ke klotok. Dari 60 pencuri yang ditangkap, 10 orang di antaranya adalah juragan pemilik klotok, dan 50 orang sisanya berperan sebagai pekerja. Lima orang pelaku lain berhasil melarikan diri dari kejaran petugas.

"Mereka tertangkap tangan sedang mencuri batubara dari ponton di sekitar Jembatan Mahakam, Senin pagi. Saat kami sergap, beberapa pelaku tengah memindahkan batubara dari atas ponton ke perahu mereka, sementara pelaku lainnya telah selesai. Bahkan, lima pelaku termasuk seorang juragan (jurumudi kapal klotok) nekat kabur dengan menceburkan diri ke sungai," kata ungkap Kepala KPPP Samarinda Ajun Komisaris Handoko kepada wartawan.

Penangkapan ke-60 pencuri batubara yang merupakan pendatang dari Sulawesi Selatan itu, kata Handoko, bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya aksi pencurian batubara di sepanjang Sungai Mahakam.

"Beberapa pelaku yang berhasil kami tangkap merupakan pemain lama dan pernah tertangkap dalam kasus serupa. Sementara, sebagian besar pelaku merupakan pendatang dari Sulsel yang diiming-imingi pekerjaan dengan penghasilan besar,"ungkap Kepala KPPP Samarinda.

Modus yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya adalah merapatkan kapal klotok dirapatkan ke ponton, kemudian memindahkan muatan batubara ke kapal klotok tersebut.

"Para pelaku tidak segan-segan mengancam nahkoda tug boad (kapal tunda) yang menarik ponton itu. Setiap kapal klotok berkapasitas 10 hingga 25 ton dengan enam orang pelaku, yaitu seorang juragan dan lima buruh (tukang sekop)," katanya.

"Batubara hasil curian akan dijual ke sebuah tempat penampungan di Palaran dengan harga Rp150.000-Rp 250.000 per ton," kata Handoko.

Kepada wartawan, salah seorang juragan kapal klotok, Baharuddin (45), mengaku baru pertama kali melakukan aksi pencurian batubara. "Saya yang menjalankan kapal klotok dan lima orang membantu saya memindahkan batubara itu dari ponton. Baru kali ini saya melakukannya, namun belum sempat saya jual karena keburu tertangkap," ungkap pria asal Jeneponto, Sulsel, yang mengaku baru seminggu di Samarinda itu.

Berbeda dengan Baharuddin, seorang buruh kapal klotok, Hamid (38), mengaku telah 10 kali melakukan aksi pencurian bersama juragannya dan empat rekannya. "Batubara itu kami jual pada sebuah tempat penampungan di Palaran Rp 210.000 per ton," katanya.

Tanggapan:
Hari itu, sepulang dari kantor Pak Agus menyempatkan diri untuk singgah ke warung Mbok Darmi. Begitu sampai, tanpa babibubabu dia langsung pesan secangkir kopi susu. Sambil menunggu Mbok Darmi, dia memperhatikan televisi yang kebetulan pada saat itu menayangkan TELUSUR "DI HALMAHERA BATUBARA DICURI" d TV One. Kemudian secara spontan terjadi percakapan antara Pak Agus dan Mbok Darmi.
"Mbok liat dech, masak batubara dicuri kayak githu bisa g ad yang tau?"
"Oalah Pak, pasti yo ad kongkalikong to, makanya kagak bisa liat klo isi kapalnya dijarah. G mungkin to, siang bolong kayak gthu mereka g bisa liat" (pake logat tegalnya)
"Haha, bener juga sech mbok barusan juga mantan malingnya juga ngomong kayak gthu... Bingung y mbok, koq ad orang2 kayak gthu. G cuman batubara doank, tp jg hutan, pasir, pulau smuanya dicuri. Emang repot idup d negara edan. Demi ambisi pribadi (nimbun lemak pake duit haram) mereka (smua pihak yang ikutan: oknum pejabat daerah, pencuri, oknum petugas) kayak g peduli gmn nasib anak cucunya ntar!!"
"Ya juga.... Masak g mikir y, mereka ngasih makan anak istri pake duit haram. Klo ditimbang mngkin bobotnya sebagian keisi dosa kali y?!"(ngasih kopi susu pesenan)
"Mungkin juga sech mbok... Tp yg penting mbok jangan sampe dicuri aj,, Abisnya cm mbok yg bs bikin Kopi Susu paling maknyus. (Sambil minum) Rahasianya ap sech mbok?"
"Simpel pak, Inyong pake Susu fresh dari sumbernya..."
"Ha...!"

Selasa, 12 Mei 2009

Ketua KPK Antasari Azhar dicekal


Antasari Azhar dicekal bepergian ke luar negeri oleh Ditjen Imigrasi

Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, Wisnu Subroto, membenarkan dia meminta Direktoran Jenderal Imigrasi melarang Antasari Azhar pergi ke luar negeri.

Dalam penjelasan kepada BBC Siaran Indonesia, Wisnu mengatakan Mabes Polri menyampaikan permintaan kepada Kejaksaan Agung agar memohon pencekalan itu ke pihak imigrasi.

Wisnu mengatakan lebih lanjut, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu dicekal bepergian ke luar negeri karena diduga terlibat dalam kasus pembunuhan.

Laporan-laporan media menyebutkan Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Keimigrasian, Muchdor, membenarkan pencekalan Antasari Azhar atas perintah Jaksa Agung Muda Intelejen (Jamintel) Wisnu Subroto.

Pihak kepolisian saat ini sedang menyelidiki kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, Direktur Utama PT Rajawali Putra Banjaran, yang ditembak mati ketika berada di dalam mobilnya usai bermain golf di Padang Golf Modernland, Tangerang, 14 Maret 2009 lalu.

Ketika ditanyakan apakah pencekalan terhadap Antasari merupakan langkah yang wajar dilakukan pada tahap penyelidikan sekarang ini, Jamintel Wisnu Subroto mengatakan: "Menurut saya penyidik cukup yakin sehingga dia meminta pencekalan itu."
Jadi Pak Antasari diberi kesempatan untuk menghadapi proses hukum dengan tidak lagi mengikuti kepemimpinan di KPK

Johan Budi

Dibebastugaskan

Selain dicekal Antasari Azhar juga sudah dibebastugaskan dari jabatan Ketua KPK sejak Jumat malam, seperti diputuskan para pimpinan KPK.

"Empat pimpinan KPK menemui Pak Antasari yang kebetulan sedang tidak enak badan di rumahnya. Salah satu hal yang dibicarakan adalah tentang situasi yang berkembang akhir-akhir ini," kata jurubicaran KPK, Johan Budi, kepada wartawan BBC Siaran Indonesia, Mohamad Susilo.

Ditambahkan bahwa keputusan pembebasan tugas dari Ketua KPK itu akan ditinjau secara bertahap dan perkembangan akan disesuaikan dengan Undang-undang yang ada.

"Pelaksanaan harian akan dilakukan oleh 4 pimpinan berputar sebagai Ketua KPK. Jadi Pak Antasari diberi kesempatan untuk menghadapi proses hukum dengan tidak lagi mengikuti kepemimpinan di KPK."

Johan Budi menambahkan bahwa dalam komunikasi dengan pimpinan KPK, Antasari sudah menegaskan tidak terlibat dalam kasus tersebut.

"Dari Mabes Polri sendiri kan belum ada penjelasan secara resmi bahwa Pak Antasari terlibat. Belum ada itu," tegas Johan Budi.

Tanggapan:

Klo menurut kacamata gw , kasus nie g lebih upaya penggembosan KPK. Kenapa? Coz, oknum2 yg ada d DPR yg gw sk sebut (tikus busuk)mulai panik ngeliat sepak terjang KPK yg g pandang bulu. Trus alasan cinta segi tiga?? Coba dech lo pikir ndiri, dy (Antasari Azhar,red) dah pnya keluarga yg sempurna. Ni klo gw pikir suatu skenario yg dimaenin d gedung DPR. N sejauh nie sesuai ap yg mereka harapin. Politik emang kotor. Bs aja setelah ni gw bakalan dicari coz comment gw. 

Jumat, 27 Maret 2009

Sebuah Peringatan!


JAKARTA (SuaraMedia) - Sebuah masjid masih tegar berdiri pascajebolnya tanggul Situ Gintung di Kampung Situ, Cirendeu, Ciputat, Tangerang, Banten.

Ini tergambar dari sebuah video yang diunggah ke situs di alamat youtube atau http://tinyurl.com/cee96n. Dalam video yang berdurasi 4 menit 6 detik, video milik fitriscooter99 ini, menggambarkan sebuah masjid berlantai 2 yang tetap berdiri.
Sementara, rumah-rumah penduduk di sekitarnya banyak yang rata dengan tanah. Dalam video juga tergambar, sebuah rumah yang berada di ketinggian akhirnya roboh akibat tanah longsor.

Air terlihat sudah mulai surut, namun kondisi tanah di tempat yang lebih tinggi terlihat rawan longsor. Warga banyak yang berkumpul untuk melihat kondisi di Kampung Situ.

Sejak Zaman Belanda, Tanggul Belum Pernah Direnovasi

Tanggul Situ Gintung belum pernah sekalipun direnovasi. Tanggul ini dibangun sejak zaman Belanda.

Menurut Informasi Kepala Balai Besar Wilayah Cidurian dan Sungai Cisadane Provinsi Banten, Joko Suryanto mengatakan, sejak zaman Belanda belum sekalipun tanggul direnovasi.

“Biasanya hanya dilakukan pengerukan saja. Itu terakhir dilakukan tahun 2008 oleh Pengairan Departemen Pekerjaan Umum,” kata dia kepada wartawan.

Nama Situ Gintung tidak pernah diubah sejak pertama tanggul dibangun oleh pemerintah Belanda. Situ yang memiliki luas 31 hektare dengan kedalaman 10 meter ini awalnya diperuntukkan bagi sistem pelimpahan dan penampungan air hujan.

Menurut warga sekitar, mereka telah meminta perbaikan tanggul sejak tiga tahun lalu. Saat itu, air di Kali

Pesanggrahan meluap dan menyebabkan banjir di kawasan sekitar.

Situ Gintung pernah dijadikan tempat wisata. Kawasan seluas 150 hektare tersebut akhirnya menyempit. Keberadaan rumah-rumah di sekitar Situ juga tidak dilarang. Sayangnya, kawasan Situ sudah lama tidak diperhatikan oleh Pemerintah Tangerang.

Debit air yang deras, menyebabkan jebolnya tanggul Situ Gintung. Apalagi, kontur tanah di sekitar kawasan tersebut sangat curam, sehingga menyebabkan tanah longsor setelah diterjang air bah dari limpahan Situ Ginting.

Dua Orang dalam Honda Jazz Nyangkut di Jembatan

Dua mobil tesangkut di bawah jembatan Kali Pesanggarahan, Jalan Ciputat Raya, Tangerang, Banten.

Dua mobil tersebut berjenis Honda Jazz dan BMW. Dari informasi petugas Jakarta Rescue Situ Babakan, Zaenuddin mengatakan, di dalam Honda Jazz diduga terdapat dua orang yang masih terjebak di dalamnya.

“Kami kesulitan karena banyak kayu, batang pohon, dan kasur di Sungai Pesanggrahan,” kata dia.

Selain dua mobil tersebut, ada juga lima motor yang hanyut di dalam sungai. Menurut informasi, mobil jazz tersebut milik warga yang tinggal di Perumahan Cirendeu Permai. Jenazah korban jebolnya tanggul Situ Gintung di Kampung Situ, Cirendeu, Tangerang, Banten, telah berada dievakuasi ke Instalasi Forensik RS Fatmawati.

Adapun nama-nama korban jenazah insiden jebolnya tanggul Situ Gintung yang telah tercatat hingga pukul 12.22 WIB sejumlah tujuh korban dan sisanya sedang menuju RS Fatmawati.SUARAMEDIA

Tanggapan:

Sebuah peringatan, tentunya sungguh memalukan apa yang terjadi dari peristiwa tersebut. Pemerintah daerah tidak merespon baik keluhan dari masyarakat. Kesalahan lain adalah tidak adanya larangan untuk penggunaan sebagai kawasan pemukiman.  Bahkan, setelah kejadian tersebut Pemerintah Tangerang mengklaim bahwa kejadian itu adalah tanggung jawab pemerintah pusat. 

Apa yang terjadi sebenarnya? bukankah pemerintah telah memberikan dana yang cukup besar dalam perbaikan tanggul tersebut. Lalu kemana dana tersebut berada? Hal tersebut perlu dikaji lebih dalam. Namun yang lebih penting sekarang adalah bagaimana penanganan para korban, dan pemulihan daerah tersebut. Perlu diingat para korban sangat mengharapkan kehidupan mereka kembali.