SERPONG-Komisi IX DPR RI mengundang pihak RS Omni International Hospital hari ini. Mereka ingin meminta penjelasan terkait kasus yang menimpa Prita Mulyasari.
Hal tersebut dibenarkan Kuasa Hukum RS Omni International Hospital, Risma Situmorang. "Bukan dipanggil. Kita diundang dalam dengar pendapat umum terkait kasus Prita Mulyasari," kata Risma Situmorang saat dihubungi Tangerang Online via telpon, Senin (8/6/09).
Sebagai bahan pertimbangan, pihak RS Omni International Hospital Alam Sutera, Tangerang akan membawa bukti-bukti isi tulisan curhat Prita Mulyasari ke DPR.
"Dalam dengar pendapat tersebut kita akan menyertakan bukti-bukti ke DPR. Biar bukti tersebut menjadi bukti yang sebenarnya apa yang menjadi keberatan kita," kata Risma Situmorang.
Sejauh ini dijelaskan Risma, opini yang beredar bahwa Prita hanya sekedar curhat saja. Namun rumah sakit akan menunjukkan bahwa Prita tidak hanya curhat namun juga menyudutkan pihak rumah sakit dengan judul dan kata-kata yang menyarankan orang lain agar tidak mendapat pelayanan medis oleh dokter tertentu di RS Omni International Hospital.
Tanggapan:
Klo rumah sakit Omni mau sedikit dewasa dalam menyikapi kasus Nyonya Prita, masalahnya g akan serumit ini. Ada asap tentu sebelumnya ada api. Harapan inti dari Ny Prita jika bisa Saya tangkap adalah sebuah kritik sekaligus masukan tentang pelayanan yang seharusnya ditanggapi dengan baik oleh RS Omni. Bukankah suatu customer yang baik adalah yang mampu memberikan kritik? Klo langsung main tahan apakah "kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat" sudah diabaikan? Inikah keadilan di NKRI.....
Senin, 08 Juni 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar