Senin, 21 Februari 2011

MAFIA Berkedok PSSI

Konggres PSSI tak ubahnya seperti sebuah sandiwara yang telah diatur alur ceritanya oleh sang sutradara. Masyarakat pun seakan mulai tenggelam dalam alur itu, dan mulai bereaksi atas apa yang dipertunjukkan. Hal ini bermula dari hasil verifikasi yang meng ‘eliminasi’ sosok Arifin Panigoro dan George Toisutta dalam bursa calon ketua umum PSSI periode 2011-2015 dan memunculkan muka lama yang sulit lengser Nurdin Halid dan Nirwan Bakrie. Dan berikut adalah sebab dari gagal lolosnya Arifin Panigoro dan George Toisutta versi komite pemilihan sebagaimana diberitakan dalam harian kompas 20 Februari 2010: Untuk Arifin Panigoro tidak memenuhi persyaratan antara lain harus aktif di sepak bola sekurang-kurangnya lima tahun, dan Yayasan Bandung Raya dalam curriculum vitae Arifin belum pernah terdaftar sebagai anggota PSSI. Kedua, karena keterlibatan dalam Liga Primer Indonesia (LPI) yang tidak dikenal dan tidak diakui oleh PSSI. Untuk Toisutta kaliber beliau hanya sebatas Pembina sepak bola di lingkungan Angkatan Darat dan klub yang dibina Toisutta belum pernah mendaftar dan diterima serta terdaftar sebagai anggota PSSI, serta SK PSSI cabang kota Bandung Nomor 034/KU/PC.PSSI/K.BDG/II/2011 yang merekomendasikan Toisutta untuk menjadi ketua umum PSSI, komite pemilihan berpendapat PS/SSB Bara Siliwangi bukan merupakan klub yang menjadi anggota PSSI.

Faktanya, terdapat kejanggalan dalam surat keputusan tersebut terutama Statuta PSSI pasal 35 ayat 4 yang menyatakan “…Mereka harus telah aktif di sepak bola sekurang-kurangnya lima tahun..”. Bukankah kedua calon yang tereliminasi memenuhi syarat? Yayasan dan Klub yang mereka bina juga bergerak dalam bidang sepak bola. Lalu gimana dengan Nurdin Halid? Mantan NAPI yang lolos verifikasi. Inilah yang menarik, saat Ketua Komite Pemilihan PSSI Syarif Bastaman berkomentar atas permintaan Menpora Andi Mallarangeng untuk melakukan koreksi terhadap hasil verifikasi. Sebuah komentar konyol yang mengatas-namakan statuta Nurdin berlabel PSSI. Let’s check this out!

“Kami mendasarkan pada Statuta PSSI sesuai pasal 35 Ayat 4. Syarat Komite Eksekutif adalah tidak sedang dinyatakan bersalah karena tindakan kriminal. Nurdin Halid (calon ketua umum PSSI periode 2011-2015) memenuhi kriteria tersebut karena hak-haknya sudah pulih untuk kembali mencalonkan diri”

Hei bung! Mantan Napi tetaplah mantan Napi. Kalo lo mau ngotot ma tu comment pikir dulu lah. Ne gw tulis gede-gede biar lo bisa baca.


STATUTA FIFA PASAL 32 AYAT (4) TERTULIS “THE MEMBERS OF THE EXECUTIVE COMITTEE…MUST NOT HAVE BEEN PREVIOUSLY FOUND GUILTY OF CRIMINAL OFFENCE”
AFC DICIPLINARY CODE PASAL 68 (b) “…ENSURE THAT NO-ONE IS INVOLVED IN THE MANAGEMENT OF CLUBS OR THE MEMBER ASSOCIATION ITSELF WHO IS UNDER PROSECUTION FOR ACTION UNWORTHY OF SUCH A POSITION (ESPECIALLY DOPING, CORRUPTION, FORGERY, ETC.) OR WHO HAS BEEN CONVICTED OF A CRIMINAL OFFENCE IN THE PAST FIVE YEARS”


PERATURAN PEMERINTAH NO 16/ 2007 PASAL 123 AYAT (2) MENYEBUTKAN BAHWA KETUA UMUM INDUK ORGANISASI CABANG OLAHRAGA TIDAK BOLEH TERSANGKUT PIDANA.

Nah,, kalo pengurusnya itu-itu aja kapan sepak bola Indonesia bisa berubah? Prestasi yang tak kunjung membaik selama beberapa dekade terakhir dan paling mentok hampir juara. Kami masyarakat Indonesia butuh bukti bukan bualan-bualan belaka! Sebenarnya Indonesia MAMPU asal dikelola dengan baik. Gimana kalo pemilihan ketua umum PSSI kayak pemilu aja. “Calon dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat”. SAATNYA REVOLUSI BUNG!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar