Jumat, 29 Mei 2009
Batubara untuk dicuri......
Senin, 13 Oktober 2008 | 18:24 WIB
SAMARINDA, SENIN- Petugas Kesatuan Pelaksana Pengamanan Pelabuhan (KPPP) Samarinda, Kalimantan Timur, Senin (13/10), menangkap 60 orang yang diduga kuat akan mencuri batubara dari sebuah ponton pengangkut emas hitam yang sedang melintas di Sungai Mahakam.
Dalam penangkapan itu, polisi juga menyita 100 ton batu bara hasil curian, 11 kapal klotok, dan 62 sekop yang digunakan untuk memindahkan batubara dari ponton ke klotok. Dari 60 pencuri yang ditangkap, 10 orang di antaranya adalah juragan pemilik klotok, dan 50 orang sisanya berperan sebagai pekerja. Lima orang pelaku lain berhasil melarikan diri dari kejaran petugas.
"Mereka tertangkap tangan sedang mencuri batubara dari ponton di sekitar Jembatan Mahakam, Senin pagi. Saat kami sergap, beberapa pelaku tengah memindahkan batubara dari atas ponton ke perahu mereka, sementara pelaku lainnya telah selesai. Bahkan, lima pelaku termasuk seorang juragan (jurumudi kapal klotok) nekat kabur dengan menceburkan diri ke sungai," kata ungkap Kepala KPPP Samarinda Ajun Komisaris Handoko kepada wartawan.
Penangkapan ke-60 pencuri batubara yang merupakan pendatang dari Sulawesi Selatan itu, kata Handoko, bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya aksi pencurian batubara di sepanjang Sungai Mahakam.
"Beberapa pelaku yang berhasil kami tangkap merupakan pemain lama dan pernah tertangkap dalam kasus serupa. Sementara, sebagian besar pelaku merupakan pendatang dari Sulsel yang diiming-imingi pekerjaan dengan penghasilan besar,"ungkap Kepala KPPP Samarinda.
Modus yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya adalah merapatkan kapal klotok dirapatkan ke ponton, kemudian memindahkan muatan batubara ke kapal klotok tersebut.
"Para pelaku tidak segan-segan mengancam nahkoda tug boad (kapal tunda) yang menarik ponton itu. Setiap kapal klotok berkapasitas 10 hingga 25 ton dengan enam orang pelaku, yaitu seorang juragan dan lima buruh (tukang sekop)," katanya.
"Batubara hasil curian akan dijual ke sebuah tempat penampungan di Palaran dengan harga Rp150.000-Rp 250.000 per ton," kata Handoko.
Kepada wartawan, salah seorang juragan kapal klotok, Baharuddin (45), mengaku baru pertama kali melakukan aksi pencurian batubara. "Saya yang menjalankan kapal klotok dan lima orang membantu saya memindahkan batubara itu dari ponton. Baru kali ini saya melakukannya, namun belum sempat saya jual karena keburu tertangkap," ungkap pria asal Jeneponto, Sulsel, yang mengaku baru seminggu di Samarinda itu.
Berbeda dengan Baharuddin, seorang buruh kapal klotok, Hamid (38), mengaku telah 10 kali melakukan aksi pencurian bersama juragannya dan empat rekannya. "Batubara itu kami jual pada sebuah tempat penampungan di Palaran Rp 210.000 per ton," katanya.
Tanggapan:
Hari itu, sepulang dari kantor Pak Agus menyempatkan diri untuk singgah ke warung Mbok Darmi. Begitu sampai, tanpa babibubabu dia langsung pesan secangkir kopi susu. Sambil menunggu Mbok Darmi, dia memperhatikan televisi yang kebetulan pada saat itu menayangkan TELUSUR "DI HALMAHERA BATUBARA DICURI" d TV One. Kemudian secara spontan terjadi percakapan antara Pak Agus dan Mbok Darmi.
"Mbok liat dech, masak batubara dicuri kayak githu bisa g ad yang tau?"
"Oalah Pak, pasti yo ad kongkalikong to, makanya kagak bisa liat klo isi kapalnya dijarah. G mungkin to, siang bolong kayak gthu mereka g bisa liat" (pake logat tegalnya)
"Haha, bener juga sech mbok barusan juga mantan malingnya juga ngomong kayak gthu... Bingung y mbok, koq ad orang2 kayak gthu. G cuman batubara doank, tp jg hutan, pasir, pulau smuanya dicuri. Emang repot idup d negara edan. Demi ambisi pribadi (nimbun lemak pake duit haram) mereka (smua pihak yang ikutan: oknum pejabat daerah, pencuri, oknum petugas) kayak g peduli gmn nasib anak cucunya ntar!!"
"Ya juga.... Masak g mikir y, mereka ngasih makan anak istri pake duit haram. Klo ditimbang mngkin bobotnya sebagian keisi dosa kali y?!"(ngasih kopi susu pesenan)
"Mungkin juga sech mbok... Tp yg penting mbok jangan sampe dicuri aj,, Abisnya cm mbok yg bs bikin Kopi Susu paling maknyus. (Sambil minum) Rahasianya ap sech mbok?"
"Simpel pak, Inyong pake Susu fresh dari sumbernya..."
"Ha...!"
Selasa, 12 Mei 2009
Ketua KPK Antasari Azhar dicekal
Antasari Azhar dicekal bepergian ke luar negeri oleh Ditjen Imigrasi
Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, Wisnu Subroto, membenarkan dia meminta Direktoran Jenderal Imigrasi melarang Antasari Azhar pergi ke luar negeri.
Dalam penjelasan kepada BBC Siaran Indonesia, Wisnu mengatakan Mabes Polri menyampaikan permintaan kepada Kejaksaan Agung agar memohon pencekalan itu ke pihak imigrasi.
Wisnu mengatakan lebih lanjut, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu dicekal bepergian ke luar negeri karena diduga terlibat dalam kasus pembunuhan.
Laporan-laporan media menyebutkan Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Keimigrasian, Muchdor, membenarkan pencekalan Antasari Azhar atas perintah Jaksa Agung Muda Intelejen (Jamintel) Wisnu Subroto.
Pihak kepolisian saat ini sedang menyelidiki kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, Direktur Utama PT Rajawali Putra Banjaran, yang ditembak mati ketika berada di dalam mobilnya usai bermain golf di Padang Golf Modernland, Tangerang, 14 Maret 2009 lalu.
Ketika ditanyakan apakah pencekalan terhadap Antasari merupakan langkah yang wajar dilakukan pada tahap penyelidikan sekarang ini, Jamintel Wisnu Subroto mengatakan: "Menurut saya penyidik cukup yakin sehingga dia meminta pencekalan itu."
Jadi Pak Antasari diberi kesempatan untuk menghadapi proses hukum dengan tidak lagi mengikuti kepemimpinan di KPK
Johan Budi
Dibebastugaskan
Selain dicekal Antasari Azhar juga sudah dibebastugaskan dari jabatan Ketua KPK sejak Jumat malam, seperti diputuskan para pimpinan KPK.
"Empat pimpinan KPK menemui Pak Antasari yang kebetulan sedang tidak enak badan di rumahnya. Salah satu hal yang dibicarakan adalah tentang situasi yang berkembang akhir-akhir ini," kata jurubicaran KPK, Johan Budi, kepada wartawan BBC Siaran Indonesia, Mohamad Susilo.
Ditambahkan bahwa keputusan pembebasan tugas dari Ketua KPK itu akan ditinjau secara bertahap dan perkembangan akan disesuaikan dengan Undang-undang yang ada.
"Pelaksanaan harian akan dilakukan oleh 4 pimpinan berputar sebagai Ketua KPK. Jadi Pak Antasari diberi kesempatan untuk menghadapi proses hukum dengan tidak lagi mengikuti kepemimpinan di KPK."
Johan Budi menambahkan bahwa dalam komunikasi dengan pimpinan KPK, Antasari sudah menegaskan tidak terlibat dalam kasus tersebut.
Antasari Azhar dicekal bepergian ke luar negeri oleh Ditjen Imigrasi
Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, Wisnu Subroto, membenarkan dia meminta Direktoran Jenderal Imigrasi melarang Antasari Azhar pergi ke luar negeri.
Dalam penjelasan kepada BBC Siaran Indonesia, Wisnu mengatakan Mabes Polri menyampaikan permintaan kepada Kejaksaan Agung agar memohon pencekalan itu ke pihak imigrasi.
Wisnu mengatakan lebih lanjut, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu dicekal bepergian ke luar negeri karena diduga terlibat dalam kasus pembunuhan.
Laporan-laporan media menyebutkan Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Keimigrasian, Muchdor, membenarkan pencekalan Antasari Azhar atas perintah Jaksa Agung Muda Intelejen (Jamintel) Wisnu Subroto.
Pihak kepolisian saat ini sedang menyelidiki kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, Direktur Utama PT Rajawali Putra Banjaran, yang ditembak mati ketika berada di dalam mobilnya usai bermain golf di Padang Golf Modernland, Tangerang, 14 Maret 2009 lalu.
Ketika ditanyakan apakah pencekalan terhadap Antasari merupakan langkah yang wajar dilakukan pada tahap penyelidikan sekarang ini, Jamintel Wisnu Subroto mengatakan: "Menurut saya penyidik cukup yakin sehingga dia meminta pencekalan itu."
Jadi Pak Antasari diberi kesempatan untuk menghadapi proses hukum dengan tidak lagi mengikuti kepemimpinan di KPK
Johan Budi
Dibebastugaskan
Selain dicekal Antasari Azhar juga sudah dibebastugaskan dari jabatan Ketua KPK sejak Jumat malam, seperti diputuskan para pimpinan KPK.
"Empat pimpinan KPK menemui Pak Antasari yang kebetulan sedang tidak enak badan di rumahnya. Salah satu hal yang dibicarakan adalah tentang situasi yang berkembang akhir-akhir ini," kata jurubicaran KPK, Johan Budi, kepada wartawan BBC Siaran Indonesia, Mohamad Susilo.
Ditambahkan bahwa keputusan pembebasan tugas dari Ketua KPK itu akan ditinjau secara bertahap dan perkembangan akan disesuaikan dengan Undang-undang yang ada.
"Pelaksanaan harian akan dilakukan oleh 4 pimpinan berputar sebagai Ketua KPK. Jadi Pak Antasari diberi kesempatan untuk menghadapi proses hukum dengan tidak lagi mengikuti kepemimpinan di KPK."
Johan Budi menambahkan bahwa dalam komunikasi dengan pimpinan KPK, Antasari sudah menegaskan tidak terlibat dalam kasus tersebut.
"Dari Mabes Polri sendiri kan belum ada penjelasan secara resmi bahwa Pak Antasari terlibat. Belum ada itu," tegas Johan Budi.
Tanggapan:
Klo menurut kacamata gw
Langganan:
Postingan (Atom)